Ulasan ringan seputar kota Medan

Darurat

'Darurat' at MedanReview.com

MEDAN – Sumatera Utara (Sumut) memasuki masa transisi, setelah status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 berakhir 29 Mei 2020, sesuai SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pun mempersiapkan kemungkinan pelaksanaan skenario normal baru atau new normal yang bakal diterapkan pemerintah pusat

Transisi Menuju New Normal, Gubernur Edy Belum Izinkan Siswa ke Sekolah

Setelah menetapkan Siaga Darurat sejak 17 Maret 2020 - 30 Maret 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang sekaligus menaikan status menjadi menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020. Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan "Hari ini masa Siaga Darurat Covid-19 diperpanjang dan sekaligus menaikan status menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020, untuk mempercepat penanganan. Kita pun juga tengah mempersiapkan beberapa rumah sakit rujukan khusus menangani Covid-19, yakni RS Martha Friska 1 & 2 (230 kamar), Diklat BPSDM Provsu (81 kamar), Wisma Atlet Pancing (99 kamar), Lion Club (150 kamar), RS Sari Mutiara (25 kamar) dan Diklat LPMP, Asrma Haji (diperkirakam 500 kamar)," ujarnya.

Sumatera Utara Tanggap Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020

Review Terbaru

Instagram
Load time : 4 Sec(s)