Setelah menetapkan Siaga Darurat sejak 17 Maret 2020 - 30 Maret 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang sekaligus menaikan status menjadi menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020. Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan "Hari ini masa Siaga Darurat Covid-19 diperpanjang dan sekaligus menaikan status menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020, untuk mempercepat penanganan. Kita pun juga tengah mempersiapkan beberapa rumah sakit rujukan khusus menangani Covid-19, yakni RS Martha Friska 1 & 2 (230 kamar), Diklat BPSDM Provsu (81 kamar), Wisma Atlet Pancing (99 kamar), Lion Club (150 kamar), RS Sari Mutiara (25 kamar) dan Diklat LPMP, Asrma Haji (diperkirakam 500 kamar)," ujarnya.
