Ulasan ringan seputar kota Medan

Wabah

'Wabah' at MedanReview.com

MEDAN – Sumatera Utara (Sumut) memasuki masa transisi, setelah status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 berakhir 29 Mei 2020, sesuai SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pun mempersiapkan kemungkinan pelaksanaan skenario normal baru atau new normal yang bakal diterapkan pemerintah pusat

Transisi Menuju New Normal, Gubernur Edy Belum Izinkan Siswa ke Sekolah

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara (Sumut) menjamin pemberian keringanan pembayaran tagihan listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan berdaya 900 VA dan gratis bagi pelanggan berdaya 450 VA selama tiga bulan. Hal ini merupakan keputusan pemerintah terkait dampak wabah virus corona (Covid-19) yang tengah melanda dunia

PLN Jamin Pelanggan Bersubsidi Diberikan Keringanan Biaya Listrik

Seiring dengan perkembangan dari kondisi penularan Virus Covid 19, pada tanggal 23 Maret 2020, pengurus APPBI DPD Sumut menggelar pertemuan guna melakukan pembahasan langkah dan antisipasi yang akan dilakukan, Asosiasi Pusat Belanja Indonesia DPD Sumut akan menerapkan beberapa langkah untuk mendukung strategi dalam memutus mata rantai penularan Virus Covid 19 yang tengah mewabah saat ini.

APPBI Memutus Mata Rantai Penularan Virus COVID 19

Review Terbaru

Instagram
Load time : 4 Sec(s)