Polda Sumut Akan Memberlakukan Sistem Tilang Online
Tilang Online diwujudkan sebagai upaya mempersingkat cara penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi pada smartphone petugas secara oline terhubung pada back office dengan database yang terintegrasi antara POLRI, Kejaksaan, Pengadilan dan Bank
Layanan tilang online ini diharapkan, pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan dan akuntabel
Berikut alur proses tilang online :
- Polisi melakukan penindakan
- Polisi memasukkan data tilang pada aplikasi Tilang Online
- Pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang
- Pembayaran denda tilang dapat melalui jaringan perbankan
- Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran
- Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan / diwakilkan kepada petugas
- Persidangan memutuskan nominal denda tilang / amar putusan
- Kejaksaan mengeksekusi
- Pelanggar mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi amar / putusan dan sisa dana titipan denda tilang
- Sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar
Keuntungan penggunaan tilang online :
- Data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi penilangan
- Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, namun hanya sebagai cadangan
- Data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi
- Masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan
- Besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS / Email
- Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto / film / rekaman dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
- Demeryt Point System yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data
Sumber @humaspoldasumut
Dapatkan informasi cepat melalui akun sosial media MedanReview.com berikut ini :
Instagram : @medanreview
Twitter : @medanreview_
Tumblr : @medanreview
Facebook : @medanreview
Google Plus : +MedanReview
BBM Channel : C0035C07C
BBM PIN : 56C2FAE2
Silahkan menghubungi kami melalui salah satu akun sosial media di atas.